Senin, 07 Oktober 2013

Tranfusi




TRANFUSI MENURUT PANDANGAN AGAMA


BAB I
PEMBAHASAN
A.     Pengertian
Transfusi darah adalah penginjeksian darah dari seseorang atau yang disebut donor ke dalam sistem peredaran darah seseorang yang lain disebu tresipien. Transfusi darah tidak pernah terjadi kecuali setelah ditemukannya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.Ada 4 golongan darah yang utama A, B, AB, dan O. Perbedaan diantara golongan-golongan ini ditentukan oleh ada tidaknya dua zat utama yaitu A dan B dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan faktor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada.
Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki faktor-faktor penggumpal, yang hanya ada didalam plasma.Seseorang yang bergolongan darah O dikenal sebagai donor universal, karena sel darah merah orang ini tidak mengandung zat kimia A maupun B.Tetapi, orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O karena serum darahnya berisi unsur anti-A dan anti-B.Disisi lain, seseorang yang bergolongan darah AB dapat menerima transfusi darah dari donor kelompok manapun, sehingga ia disebut sebagai resifien universal, tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang bergolongan darah AB.
B.     Sejarah          
Pada tahun 1665, Dr. Richard Lower, ahli anatomi dari Inggris,berhasil mentransfusikan darah seekor anjing pada anjing yang lain dua tahun kemudian, Jean Baptiste Denis, seorang dokter, filsup, dan astronom dari Prancis, berusaha melakukan transfusi darah pertama kali pada manusia.Ia mentransfusikan darah seekor anak kambing ke dalam tubuh pasien yang berumur 15 tahun. Hasilnya adalah bencana, yaitu kematian anak tersebut dan ia sendiri dikenai tuduhan pembunuhan. Sejak saat itu, terjadi stagnansi panjang dalam bidang transfusi darah terapan.
Sekitar 150 tahun kemudian,tepatnya tahun 1818, Dr. James Blundell dari rumah sakit ST. Tomas dan Guy berhasil melakukan transfusi darah dari manusia ke manusia yang pertama kalinya. Ia berhasil melakukannya setelah ia menemukan alat transfusi darah secara langsung, dan ia mengingatkan bahwa hanya darah manusia yang dapat ditransfusikan pada manusia.Tetapi, alat yangdiciptakan oleh Dr. Lower itu baru bisa digunakan secara umum setelah tahun 1901. Pada tahun itu Karl Landsteiner, ilmuan dari Wina, berhasil menemukan jenis-jenis darah.Menurut temuan ini, jika jenis-jenis darah yang dicampurkan tidak cocok, maka akan terjadi penggumpalan sel darah merah yang akan berlanjut pada kerusakan masing-masing darah tersebut.
C.     Transfusi Darah
Pada dasarnya, ada dua alasan umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah pada seseorang yaitu :
1). Kehilangan darah : kehilangan darah dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir dalam tubuh.Beberapa faktor yang menyebabkan antara lain: pendarahan akibat luka-luka atau dalam kasus korengan, radang usus, persalinan, luka-luka, luka bakar dan pembengkakan akibat kecelakaan, operasi, seperti operasi jantung dan operasi bedah lainnya adanya ketidak cocokan darah antara ibu dan anak. Dalam kasus ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si anak, anemia akut dan kronis, serta kekacauan sistem pembekuan darah, seperti hemofilia.
2). Kekurangan unsur penting dalam darah : pasien anemia yang menderita kekurangan sel dalam darah, hanya membutuhkan transfusi sel darah merah saja. Pasien hemofilia, sebagai akibat dari kekacauan sistem pembekuan darah beresiko pada timbulnya anemia dan kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka sekecil apapun dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat. Sehingga, dalam upaya menahan pasien harus mendapatkan transfusi plasma darah. Atau si pasien dapat di injeksi dengan AHF(Anti Haemofilik Faktor).
a) Keamanan Transfusi Darah
Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), darah transfusi di Indonesia relatif aman dan bebas dari segala macam penyakit berbahaya.Setiap darah donor akan dilakukan pemeriksaan yang ketat sehingga jarang sekali seseorang mendapatkan penyakit dari darah donor.Masalah utama transfusi darah yang saat ini masih ada adalah kecelakaan akibat ketidak cocokan golongan darah. Meskipun angka kejadiannya boleh dikatakan sangat kecil namun inkompabilitas transfusi darah ini beresiko menyebabkan penderita mengalami reaksi yang sangat serius dan mengancam nyawa.
Beberapa penderita mendonorkan darahnya beberapa minggu sebelum dioperasi.Jika dalam operasi dibutuhkan darah maka dia dapat menggunakan darahnya sendiri sehingga reaksi transfusi dapat dikurangi.Saat menerima darah transfusi, sistem pertahanan tubuh akan bereaksi karena menganggap darah yang masuk adalah benda asing. Tubuh akan menolak darah yang masuk dan berusaha menghancurkannya.Namun,keadaan ini dapat dicegah dengan pemeriksaan golongan darah yang ketat sebelum dilakukan transfusi darah.Darah penerima dan darah donor dicocokkan golongan darahnya.
D.    Hukum Islam
Al-Qur‟an dan sunnah tidak membahas masalah transfusi darah.Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir (dalam masfuh) selalu dianggap sebagai benda najis.Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi darah.Diantara makanan yang dikategorikan haram dikonsumsi yang disebut dalam Al-Qur‟an adalah dan masfuh yang artinya arah yang mengalir, dan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-An‟am : 6 yang artinya:”katakan (hai Muhammad) aku tidak menemukan dalam apa yang telah diwahyukan kepada ku sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh seorang yang ingin memakannya, kecuali daging bangkai, atau darah yang mengalir, dan daging babi.Transfusi darah (blood transfusi, bhs belanda), ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.
Masalah transfusi darah Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam.Maka agama islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dhalalahnya shahih.Antara lain berbunyi :“Diharamkan bagimu (mempergunakannya) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”(Q.S. Al Maidah :3).
Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lagi yang dapat dipergunakaanya untuk menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka hal itu debolehkan dalam islam untuk menerima darah dari orang lain, yang disebutnya “Transfusi Darah”.Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan Qaidah fiqhiyah yang berbunyi :“Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”.Dan dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi : Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat (kebutuhan).Maksud yang terkandung dalam kedua Qaidah Fiqhiyah tersebut diatas adalah menunujukan bahwa islam membolehkan hal-hal yang bersifat makruh dan yang haram bila berhadapan dengan yang hajat dan darurat.Dan membolehkan transfusi darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat yang tertentu.
Akan tetapi kebolehannya hanya sebatas pada transfusi darah saja.Bila dalam keadaan darurat yang dialami oleh seseorang maka Agama islam membolehkan, tetapi bila digunakan untuk hal-hal yang lain maka agama islam melarangnya. Karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja.Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu”.
Penerima sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku/bangsa tertentu, dan lain sebagainya.Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang dapat dihargai dan dianjurkan (recommanded/mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia.Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 32 :”Dan Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Adapun dalil syar‟i yang biasa menjadi pegangan untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan lain sebagainya,berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi :”Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu boleh hukumnya kecuali kalau ada dalil yang mengaramkannya..Jadi, boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non-muslim (katolik, hindu, dan sebagainya), dan sebaliknya demi menolong dan memuliakan/ menghormati harkat dan martabat manusia (human dignity).Namun untuk memperoleh maslahah dan menghindari mafsadah (bahaya/resiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan kedua-duanya, terutama kesehatan donor darah harus benar-benar bebas dari penyakit menular yang dideritanya, seperti AIDS.
Jelaslah, bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah hukum Islam sebagai berikut :
1. Bahaya kebutaan harus dihindari dengan berobat dan sebagainya.
2. Bahaya itu itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain (yang lebih besar bahayanya).Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas, atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya yang lebih fatal.
3. Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak boleh membuat mudarat kepada orang lain.Misalnya seseorang pria yang impoten atau terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh.Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien.Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu :
1. Mahram karena adanya hubungan nasab.Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dan sebagainya..
2. Mahram karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya.
3. Mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi.Sebab tidak ada hubungan kemahraman.Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.Selain, masalah hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh oknum.Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli darah.
Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk.Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan.Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis di samping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata,guna menyelamatkan jiwa sesama manusia.Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.


1)      Penolakan Tentang Transfusi Darah
Menurut pandangan almarhum Mufti Syafi transfusi darah merupakan sesuatu yang haram karena darah sebagai bagian dari tubuh manusia, maka pengambilan dan pentransfusiannya kedalam sistem darah orang lain bisa disamakan dengan upaya mengubah takdir manusia, oleh karenanya dilarang.Darah sebagai benda najis, darah yang diambil dari tubuh seseorang pada dasarnya najis.
2)      Kelenturan peraturan hukum beberapa tokoh
a.      Menurut Mufti Syafi
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat kepada kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa, bagi upaya pengobatan, maka transfusi darah hukumnya boleh (jaiz). Mufti Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubuh manapun lalu di transfusikan ke dalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya. Selain itu berpendapat juga bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun transfusi darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya boleh atas dasar keterdesakan, hal ini termasuk dalam kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat.Ketentuan-ketentuan pembolehan transfusi darah:
Ø  Transfusi darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhanmendesak untuk itu.
Ø  Tranfusi darah boleh dilakukan ketika tidak membahayakan kondisi di pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang berkompeten pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfusi darah.
Ø  Jika memungkinkan, lebih baik untuk memilih cara yang tidak melibatkan transfusi darah
Ø  Transfusi darah tidak diperbolehkan jika tujuannya hanya utnuk peningkatan kesehatan.
b.      Menurut Syeh Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Pengambilan darah dari tubuh donor yang pentransfusinya kedalam tubuh resifien sama sekali tidak merusak martabat manusia malah sebaliknya, karena menolong sesama manusia adalah sesuatu yang mulia apalagi menolong orang yang terancam jiwanya.Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Ø  Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
Ø  Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfusi darah.
Ø  Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resifien kecuali dengan transfusi itu.
Ø  Derajat keberhasilan melalui pengobatan tersebut diperkirakan tinggi.
c.       Menurut Dr. Abd Al-Salam Al-Syukri
Transfusi darah merupakan praktik yang diperbolehkan dan bergantung pada hal-hal berikut:
Ø  Donor tidak boleh menuntut imbalan finansial dalam bentuk apapun.
Ø  Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
Ø  Donor harus bebas dari segala macam penyakit menural,dan tidak menderita kecanduan sesuatu.
d.      Menurut Syeh Jad Al-Haqq
Syariat memperbolehkan mengambil manfaat dari tubuh seseorang seperti darah dan menstranfortakan darah ke tubuh orang lain untuk pengobatan,dengan syarat bahwa tidak ada cara pengobatan lain yang bisa d tempuh.
3)      Jenis-jenis pendonor dan hukumnya
*      Donor bayaran: motif utama donor tipe ini adalah sekedar menjual darahnya dengan harga pasaran.Ia melakukannya sebagai alternatif untuk mendapatkan uang.
*      Donor propessional: orang yang memang terdaftar sebagai donor,dan menyumbangkan darahnya secara rutin.Disamping di bayar,mereka tiap minggu atau tiap bulan juga mereka menerima kompensasi berupa suplemen zat besi harian.
*      Donor yang dibayar dan dibujuk: donor ini di bayar atas derma darah yang telah ia berikan.donor darah yang ia lakukan bukan karena dorongan pribadi,melainkan karena desakan kelompok di tempat ia kerja atau di masyarakat.
*      Donor bayar hutang: orang yang telah menerima transfusi darah dan diharuskan mengganti apa yang telah ia terima itu dengan darah atau uang.
*      Donor kredit keluarga: orang yang setiap tahunnya mendonorkan satu pint(0,568 liter) darahnya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan darah bagi diri dan keluarganya di masa yang akan datang.
*      Donor wajib sukarela: Para tentara dan penghuni penjara.Para tentara biasanya diwajibkan secara sukarela menyumbangkan darahnya.Sebagai imbalannya,mereka dibayar atau bisa juga di beri imbalan lain seperti cuti tambahan.Para penghuni penjara juga dibayar atas darah yang mereka sumbangkan dan kadang-kadang mereka juga diberi remisi hukuman.
E.     Hukum Jual Beli Darah
Imam Abu Hanifah dan Zahiri membolehkan menjual-belikan benda najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan seperti serbuk.Secara analogis mazhab ini membolehkan jual beli darah karena besar manfaatnya bagi manusia untuk keperluan transfusi darah untuk keperluan operasi dan sebagainya.Namun Imam Syafi‟i mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah . Ayat Al-Qur‟an menyatakan secara tegas bahwa darah termasuk benda yang diharamkan.Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.(QS. Al-Maidah ayat 3).
Menurut pendapat Prof.Drs. H. Marzuki Zuhdi mengatakan bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia.Karena itu seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan Norma kemanusiaan.Menurut Drs. H. Mahyudin, M..Pd.I juga berpendapat tentang jual beli darah yang dilakukan oleh Tim medis itu bahwa dibolehkan oleh islam bila seseorang menerima bantuan darah dibebani biaya untuk administrasi dan imbalan jasa kepada dokter. Dengan cara pengumpulan dana dari pasien, berarti Yayasan atau Badan yang bergerak dalam pengumpulan darah dari para donor dapat menjalankan tugasnya dengan lancar.Sebab dana-dana tersebut dapat digunakan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam tugas-tugas operasional yayasan atau badan tersebut termasuk gaji perawat, biaya peralatan medis dan perlengkapan lainnya.Tentu saja dana yang dipergunakan untuk biaya hidup para pegawai dan karyawan atau badan yang mengelolanya.
F.      Hukum Menerima/Memberikan Darah Kepada Non Muslim
Penerima sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku/bangsa tertentu, dan lain sebagainya. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang dapat dihargai dan dianjurkan oleh Islam sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia.Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :”Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Adapun dalil syar‟i yang biasa menjadi pegangan untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan lain sebagainya, berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi : “Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu boleh hukumnya kecuali kalau ada dalil yang mengaramkannya.Jadi, boleh saja mentransfusi darah seseorang untuk orang nonmuslim dan sebagainya demi menolong dan memuliakan/menhormati harkat dan martabat manusia (human dignity).”

BAB II
PENUTUP
a.      Kesimpulan
Hukum donor darah itu diperbolehkan,karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik Al-Qur'an maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja.Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien,maka akhirnya menjadi terlarang,maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.
Transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam prakteknya di lapangan.Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk.Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah.
b.      Saran
Sebagaimana kata orang tidak ada gading yang tak retak oleh karenanya makalah ini yang berkenaan dengan Asidosis Metabolik dan Asidosis Respiratorikbelum mendekati sempurna, maka dari itu diperlukan saran yang berarti dan membangun untuk kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya serta penulis pada khususnya.


DAFTAR PUSTAKA
Setiawan Budi Utomo, dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah
Zakiyah Rahmi, www.tafany.wordpress.com/2009/06/12/transfusi-darah
Ahmad Sarwat, Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah

Tidak ada komentar: