ABORTUS MENURUT PANDANGAN AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci, yang
dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. “Maka demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
(Muhammad)
sebagai
pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An
Nisaa` 65) “Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min
perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
Setiap
makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan
maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh
karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari
berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun,
tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan,
karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal
ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya
setelah janin bersemi dalam rahimnya. Penulis akan membahas tentang
abortus, menstrual regulation dan Sterilisasi dalam bab
pembahasan.
Dunia tidak hanya telah diporak -
porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun
ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang
mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat
manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
ABORSI DAN MENSTRUAL
REGULATION
A. PENGERTIAN
ABORSI
1.
Pengertian
Perkataan
abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang
berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran
kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah
pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir
secara alamiah).
Dari
pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup di luar kandungan.
2. Cara
Pelaksanaan Abortus
Untuk
melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan
jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh
para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang
menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan
obat-obatan tradisional seperti jamu.
Pengguguran
yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai
berikut :
• Curratage
and dillage (C&D).
•
Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan
alat seperti sendok kecil.
• Aspirasi,
yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
• Hysterotomi
(melalui operasi).
3. Macam-Macam Abortus
Secara
umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
a.
Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidakdisengaja.
Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan
sebagainya
b.
Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro
Abortion) dan abortus ini ada 2 macam:
o Abortus
Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan jiwa
si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal
o
Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi
medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di
luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
4. Dampak Abortus
a.
Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak
organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus
b.
robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi
karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi
juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk
memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek
c.
dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
d.
terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
5. Aborsi
Menurut Hukum Islam
Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal
127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh
(nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan
masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya roh, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
a. Ulama yang membolehkan aborsi
sebelum peniupan roh
o
Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum
ada makhluk yang bernyawa
o
Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 : “Oleh Karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat
kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya.
dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia
Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang
kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping
itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan
rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda
yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan
penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad).
Tetapi
apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/
menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam
mempunyai prinsip :”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal
yang berbahaya itu adalah wajib”
Kaidah
fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya
a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima”
Artinya
: ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang
lebih ringan mudharatnya” (Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul
al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, hal 35)
b. Ulama yang mengharamkan abortus dan
menstrual regulation
o
Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan
sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’
(konsensus) tentang haramnya abortus.
o
Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak
bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka
pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum
bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama
manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya
apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya
dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Pendapat yang disepakati fuqaha,
yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan)
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa
kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda :
”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40
hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula,
kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh
kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi) Maka dari
itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am
ayat 151, Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada
mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). QS
al-Isra’ ayat 31. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. QS al-Isra’
ayat 33,
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah
memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui
batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.” QS at-Takwir ayat 8-9 ”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang
dikubur hidup-hidup ditanya, Karena dosa apakah dia dibunuh, Berdasarkan
dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah
berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu
tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
•
Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum
syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi
dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama
dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh
(jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42
malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku,
apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah
kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..” Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..” Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
B. MENSTRUAL REGULATION
Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid,
tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang
merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu.
Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299,
346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan
sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada
wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini
dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang
mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Mengenai
menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan
abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah
karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang
tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi:
”Semua anak dilahirkan atas
fitrah. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi,
nasrani, majusi” (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad
bin sari’)
BAB III
KESIMPULAN
Mengenai penghentian kehamilan
sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang
membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian
kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah
terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram.
Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan
padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Abortus dan menstrual regulation
hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan
sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka
dibolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi,
Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah
Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul
Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al
Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar